Advertisement

Responsive Advertisement

Golkar Bakal Hormati Proses Hukum Terkait Status Azis Syamsuddin

 

Sumber foto: ANTARA/Reno Esnir


Cinta Tangkas - Ketua Badan Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Partai Golkar, Supriansa, menyebutkan bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum terkait status salah satu kadernya, Azis Syamsuddin. Nama wakil ketua DPR disebutkan dalam dakwaan mantan penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Robin Pattuju.


Politisi Partai Golkar itu diduga menyuap Robin senilai Rp. 3 miliar agar kasusnya dengan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa tidak diusut.


Meski kabar status tersangka Azis semakin menguat, Supriansa memastikan Azis masih aktif dalam kegiatan Partai Golkar.


"(Dia) masih aktif. Selalu hadir kok," kata Supriansa kepada media di gedung parlemen, Senayan, Selasa (7/9/2021).


Selain dihantui status tersangka, sejumlah pihak juga mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk segera memproses dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Azis tanpa menunggu status hukum resmi dari komisi antikorupsi. Menurut Supriansa, Partai Golkar juga menghormati opini publik yang mendesak MKD untuk segera memproses dugaan pelanggaran etik.


"Kami menghargai semua (pihak), termasuk pendapat masyarakat terhadap MKD, dan di MKD sendiri dalam beberapa tindakannya kami hargai semua," katanya.


Akankah Partai Golkar memberikan bantuan hukum kepada Azis jika dia resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK?


Golkar mengedepankan asas praduga tak bersalah


Supriansa mengatakan, hingga saat ini Partai Golkar mengedepankan asas praduga tak bersalah terkait kasus yang menyeret Azis. Ia pun mengimbau masyarakat untuk berdoa agar Azis kuat menghadapi hal ini.


"Mari kita mendoakan beliau, iya kan, agar tegar menghadapi masalah ini dengan baik," kata Supriansa.


Dia mengklaim, internal Partai Golkar tidak pernah membahas kemungkinan Azis menjadi tersangka. "Itu kan urusan penyidik (KPK) soal status hukum," katanya.


DPP Golkar tidak akan menarik Azis dari DPR karena statusnya masih saksi


Supriansa juga mengatakan, sejauh ini belum ada keputusan untuk menarik Azis dari jabatan Wakil Ketua DPR. Partai berlambang beringin itu ingin melihat perkembangan kasus suap Wali Kota Tanjung Balai sebelum mengambil mekanisme penarikan Azis.


"Tentu kami akan mengedepankan azas praduga tak bersalah pada kasus yang menimpa Pak Azis," kata Supriansa di DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, pada 8 Mei 2021.


Supriansa menjelaskan, sejauh ini Azis masih menjadi saksi dalam kasus dugaan penyidik ​​KPK. Golkar, kata dia, juga akan menunggu keputusan di MKD atau dari komisi antikorupsi.


“Apapun nanti keputusan-keputusan hukum, keputusan yang ada di MKD, kami akan merespons dengan baik,” ujarnya.


KPK punya bukti Azis Syamsuddin menyuap mantan penyidiknya


Mengutip laporan Koran Tempo pada 4 September 2021, KPK mengungkap kasus tersebut pada Senin 30 Agustus 2021 terkait status Azis. Menurut sumber Tempo di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam sidang ekspose, sudah ada bukti kuat yang dikantongi Azis bahwa ia telah menyuap Robin Pattuju sebesar Rp. 200 juta. Uang Robin ditransfer melalui seorang pengacara bernama Maskur.


Di sisi lain, Azis mengaku telah mentransfer Rp 200 juta kepada Robin. Namun, Azis berdalih bahwa uang itu adalah pinjaman untuk Robin. Sedangkan menerima uang dari pejabat publik merupakan pelanggaran serius terhadap kode etik pegawai di KPK.


"Sisanya (dari Rp3 miliar) diberikan secara tunai dalam bentuk dolar. KPK sudah mengantongi bukti penukaran di money changer," kata sumber yang dikutip Koran Tempo.


Sebelumnya, Azis juga telah mengunjungi KPK pada 9 Juni 2021 untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial. Saat itu, Azis hadir sebagai saksi.


Ketua KPK, Komjen (Pol) Firli Bahuri pernah menyebut Azis berperan memfasilitasi pertemuan Syahrial dengan Robin di rumah pribadinya.

Post a Comment

0 Comments