Advertisement

Responsive Advertisement

Wakil Ketua DPR Diduga Terlibat Kasus Suap Mantan Penyidik KPK

 

Cinta Tangkas - Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) M. Azis Syamsuddin. Foto : Dok/Man


Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, diduga terlibat kasus suap terhadap mantan penyidik ​​KPK, Stepanus Robin Pattuju. Azis diduga memberikan sejumlah uang kepada Robin.


Hal itu tertuang dalam dakwaan Robin yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Jumat (3/9/2021).


Dalam petikan dakwaan terhadap Robin disebutkan bahwa total hadiah atau janji uang yang diterimanya adalah Rp. 11.025.077.000. Sebanyak lebih dari Rp 3 miliar di antaranya diduga berasal dari Azis.


Nama Azis Syamsudin disebutkan dalam dakwaan Robin


Dalam dakwaan disebutkan bahwa Robin telah menerima hadiah atau janji berupa uang sejumlah Rp. 11.025.077.000.00 dan US$ 36.000.


"Azis Syamsudin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3.099.887.000,00 (tiga miliar sembilan puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) dan US$36.000 (tiga puluh enam ribu dolar Amerika Serikat)," demikian rincian dakwaan Robin yang dikutip di laman pengadilan.


Total, Azis dan Aliza diduga memberikan Rp 3.613.484.600 kepada Robin.


Berkas Robin dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat


KPK telah melimpahkan berkas perkara Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Keduanya diduga terlibat menerima suap dalam penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai, Sumut pada 2020-2021.


"Jaksa KPK Heradian Salipi, Kamis (2/9) telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Stephanus Robin Pattuju dan terdakwa Maskur Husain ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, seperti dilansir kantor berita ANTARA.


Stepanus Robin diberhentikan dengan tidak hormat


Dewan Pengawas KPK resmi memberhentikan penyidik ​​Stepanus Robin Pattuju dengan tidak hormat melalui sidang etik. Robin terbukti menerima suap Rp 1,6 miliar dari mantan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial.


"Terperiksa telah menikmati hasil dari perbuatannya berupa uang kurang lebih sejumlah Rp1.697.500.000," kata anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho, di Kantor Majelis KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/5) lalu. 2021).


Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean, menerangkan bahwa Robin bersalah karena telah melanggar kode etik dan pedoman pimpinan. Robin terbukti melakukan kontak langsung dan tidak langsung dengan tersangka, terpidana, dan pihak lain yang ditangani KPK.


“(Stepanus Robin) Menyalahgunakan pengaruh selaku penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal insan komisi, sebagaimana yang dianjurkan dalam Pasal 4 ayat 2 huruf a b dan c Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penindakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku,” jelas Tumpak.

Post a Comment

0 Comments