Advertisement

Responsive Advertisement

Seputar BSNP, Lembaga yang Dibubarkan Nadiem Makarim

 

Cinta Tangkas - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim. (Dok. kemdikbud.go.id)


Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) per 31 Agustus 2021.


"Rapat terakhir Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Terhitung 31 Agustus kegiatan BSNP berhenti karena telah dibubarkan oleh Pemerintah," kata Anggota BSNP Abdul Mu'ti dalam tweet di akun Twitter-nya, @Abe_Mukti , Selasa (31/8/2021).


Tahukah kamu bahwa BSNP sudah berdiri sejak tahun 2005? Berikut lima hal terkait BSNP dan tugasnya dalam dunia pendidikan Indonesia.

https://twitter.com/Abe_Mukti/status/1432597080535552005?s=20


BSNP adalah lembaga yang mandiri, profesional dan independen


BSNP adalah lembaga milik negara yang mandiri, profesional dan mandiri. Melansir dari situs resminya, BSNP memiliki misi untuk mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi pelaksanaan standar nasional pendidikan.


Lembaga ini berdiri pada 16 Mei 2005. Standar yang diterapkan oleh BSNP kemudian akan berlaku efektif dan mengikat bagi seluruh satuan pendidikan secara nasional.


BSNP memiliki dukungan dan dalam tugasnya berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Nasional dan departemen yang membidangi urusan pemerintahan di bidang agama, serta dinas yang membidangi pendidikan di provinsi, kabupaten, atau kota.


Ada lima tugas dan wewenang BSNP


Ada lima tugas dan wewenang yang diberikan kepada BNSP. Tugas utama lembaga ini adalah mengembangkan Standar Nasional Pendidikan.


Selain itu, BNSP juga bertugas menyelenggarakan ujian nasional, serta memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan daerah dalam menjamin dan mengendalikan mutu pendidikan.


Lembaga ini juga bertugas merumuskan kriteria kelulusan satuan pendidikan dasar dan menengah.


Terakhir, BSNP bertugas menilai kesesuaian isi, bahasa, penyajian, dan grafik buku teks.


BSNP dipimpin oleh seorang pejabat yang ditunjuk oleh Mendikbudristek


Dalam menjalankan tugasnya, BSNP didukung oleh sekretariat. Sekretariat ini disebut ex-officio atau rangkap jabatan diketuai oleh seorang pejabat dari Kementerian Pendidikan Nasional yang diangkat oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.


BSNP selama bertugas diberikan hak untuk menunjuk tim ahli. Nantinya masing-masing tim akan bersifat adhoc sesuai kebutuhan.

Post a Comment

0 Comments