Cinta Tangkas - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berharap dibebaskan dari dakwaan. Ia saat ini menjadi narapidana kasus dugaan korupsi ekspor benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Saya berharap dari hasil kesaksian 70 lebih yang dihadirkan di sini saya berharap majelis hakim tuntutan maupun putusan bisa membebaskan saya,” kata Edhy di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (16/6/2021). .
Edhy Prabowo berjanji tidak akan lari dari tanggung jawab
Mantan politikus Partai Gerindra itu telah ditahan selama kurang lebih 6,5 bulan. Ia mengaku tidak akan lari dan menjalani itu semua sebagai bentuk tanggung jawab moral.
"Saya jalani sebagai tanggung jawab moral saya terhadap sebagai seorang menteri, sebagai seorang pemimpin di tempat ini," katanya.
Edhy Prabowo menyebut sejumlah tugas berat selama menjadi menteri
Edhy merasa telah banyak berkontribusi untuk negara selama menjadi menteri. Menurutnya, tugas-tugas penting selama menjabat sebagai menteri harus menjadi pertimbangan majelis hakim dalam mengambil keputusan
“(Tugas pertama) membangun komunikasi dengan nelayan, pembudidaya ikan, petambak, dan seluruh stakeholder perikanan. Kedua adalah membangun sektor perikanan budi daya,” kata Edhy.
“Anda lihat selama satu tahun pertama komunikasi kami dengan stakeholder bisa dicek langsung ke mereka,” tambah Edhy.
Edhy Prabowo didakwa menerima suap Rp. 24,6 miliar
Edhy Prabowo didakwa menerima suap senilai Rp. 24,6 miliar dan US$77 ribu. Uang itu diperoleh melalui Amiril Mukminin, Ainul Faqih, Andreau Misanta Pribadi, Suharjito, dan Siswadhi Pranoto Loe.
Ainul adalah staf istri Edhy, Iis Rosita Dewi. Kemudian, Andreau adalah Staf Khusus Edhy, dan Amiril adalah Sekretaris Pribadi mantan politisi Partai Gerindra itu. Suharjito adalah Direktur Utama PT DPPP dan Siswadhi Pranoto Loe adalah Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK) yang didakwa memberikan suap.
Dalam dakwaannya, Jaksa mengatakan suap diberikan agar perusahaan milik Suharjito dipermudah untuk mendapatkan izin pengelolaan dan budidaya lobster dan udang goreng dengan mengeluarkan kebijakan pencabutan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor: 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunus spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia.
“Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,” kata Jaksa.
Setelah Edhy menerima uang dari eksportir benih, kemudian uang itu digunakan untuk membeli tanah, membayar sewa apartemen, membeli mobil, jam tangan, sepeda, merenovasi rumah, membayar bisnis buah, membeli barang di Amerika Serikat dan memberikan uang kepada berbagai pihak seperti sekretaris pribadi, tenaga ahli, penyanyi dangdut, pesilat dan pihak lainnya.
Ia didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Ia pun terancam penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.

0 Comments