Sumber : Istimewa
CINTA TANGKAS - Joe Biden, Presiden Amerika Serikat mencabut perintah eksekutif yang memblokir aplikasi TikTok dan WeChat di AS. Perintah eksekutif itu awalnya ditandatangani oleh mantan Presiden Donald Trump pada tahun lalu.
Joe Biden mencabut dan menggantikan tiga perintah eksekutif era Trump yang berupaya untuk melarang perusahaan asal AS bertransaksi dengan TikTok dan WeChat. Salah satu perintah eksekutif itu juga berupaya melarang TikTok untuk beroperasi di AS dan mencekalnya dari toko aplikasi.
Dalam perintah eksekutif terbarunya, Joe Biden meminta Kementerian Perdagangan AS untuk mengidentifikasi aplikasi yang memiliki hubungan dengan pemerintah asing yang kemungkinan berisiko terhadap keamanan nasional.
Kementerian Perdagangan AS juga diminta supaya bekerjasama dengan badan pemerintahan lain untuk membuat rekomendasi untuk mencegah pengumpulan, penjualan dan transfer data sensitif pengguna AS ke musuh asing.
Namun perintah tersebut tidak membahas tindakan atau investigasi yang diambil oleh Committee on Foreign Investment in the United States (CFIUS).
Seperti yang telah diketahui, pemerintahan Trump meminta ByteDance untuk menjual TikTok ke perusahaan AS jika tetap ingin beroperasi di Amerika Serikat. Beberapa perusahaan maju sebagai calon pemilik baru TikTok, termasuk Oracle yang terpilih sebagai 'penyedia teknologi terpercaya'.
CFIUS sempat memberikan ByteDance tenggat waktu untuk menjual TikTok di AS, namun tenggat waktu tersebut terus diundur. Penjualan TikTok kepada Oracle pun akhirnya tak pernah terwujud.
"Tindakan CFIUS masih berada dalam diskusi aktif oleh pemerintah AS," kata petinggi senior pemerintah AS, seperti dikutip dari The Verge, pada Kamis 10 Juni 2021.
Perintah untuk mencabut blokir TikTok dan WeChat ini adalah langkah terbaru yang diambil oleh pemerintahan Biden untuk mengatasi ancaman dari China. Pekan lalu, Biden menandatangani perintah terpisah yang memperluas larangan bagi perusahaan AS yang ingin berinvestasi ke perusahaan yang memiliki hubungan dengan militer China.
Peraturan tersebut sebelumnya telah ditandatangani oleh Donald Trump namun diperluas oleh Joe Biden yang melarang perusahaan AS untuk menanamkan investasi ke 59 perusahaan, termasuk perusahaan yang membuat dan menggunakan teknologi untuk memata-matai kelompok Muslim minoritas di China dan kelompok anti pemerintah di Hong Kong.


0 Comments